FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

Kamis, 24 Februari 2011

Law in Action!!!

Seorang J-Rockstars harus taat hukum, bahkan semua orang pun harus taat hukum. Bagaimana tidak, tanpa hukum apa jadinya bangsa ini. Tidak bisa dibayangkan pastinya! dan inilah tulisan pertamaku  di blog "1Spirit In The World" yang membahas dan mengomentari tentang hukum di negara yang kita cintai, Indonesia.

Pertama-tama kita definisikan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan hukum. Secara singkat, penulis bekesimpulan bahwa hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang, bersifat mengikat, dan harus ditaati (memaksa) oleh manusia, serta ada sanki bagi pelanggarnya. Kurang lebih itulah definisi hukum yang 'easy listening'. Contohnya adalah ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana pencurian. Landasan yuridis (dasar hukum) dari tindak pidana tersebut adalah pasal 362 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang berbunyi : "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Setiap negara pasti mempunyai legal standing, begitu pun dengan negara Indonesia. Di dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD '45) pasal 1 ayat 3 berbunyi, "Negara Indonesia adalah negara hukum". kira-kira udah paham kan maksudnya! Selanjutnya bagaimana kita (manusia) sebagai objek hukum mentaati hukum yang berlaku saat ini (ius konstitutum) ? Tentunya jawaban bervariatf sekali, jawaban penulis disini adalah dengan KESADARAN. Secara harfi'ah, kesadaran adalah hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang. So, rasakanlah hukum di diri kita pribadi.

Mengamati hukum di Indonesia, sama halnya dengan mengamati diri kita sendiri. Artinya, segala sesuatu harus diawali dari diri sendiri. Faktanya adalah melanggar traffic light (lampu lalu lintas). Banyak yang mengatakan bahwa menerobos lampu merah adalah pelanggaran.Tapi bagaimana jika di perempatan jalan yang terdapat trafic light yang tidak dijaga oleh Polisi dan/atau dalam kedaan sepi ? Penulis rasa yang taat hukum udah pasti tau jawabannya!!!

Hukum yang baik adalah hukum yang lahir akan adanya kebutuhan manusia. Maksudnya hukum itu harus mempunyai tujuan yang baik, yang mengakomodir kepentingan masyarakat bukan kepentingan penguasa (politis). Menurut Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn : Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama.  Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.  Secara singkat tujuan hukum meliputi : keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Dalam istilah hukum, kalimat tersebut dinamakan das sollen (hukum yang dicita-citakan). 

Yah, hukum pun punya cita-cita.  Sama halnya dengan manusia dan manusia-lah yang merealisasikan cita-cita hukum.  Namun dalam praktek di lapangan, kita sering kali menemui pelanggaran hukum. Inilah yang diistilahkan dengan das sein (kenyataan dari pada hukum). Hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai yang telah diamanahkan. Apa pun alasannya yang tahu dan mengerti hukum udah seyogyanya untuk mentaatinya. Jangan ber-apologize dan mengatakan "hukum ada karena untuk dilanggar". Karena perkataan itu hanya keluar dari mulut orang yang tidak berpendidikan.

"Walaupun langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan"
FIAT JUSTITIA RUAT COELUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar